Selasa, 10 Desember 2013

Dibalik Pengangkatan Soekarno Menjadi Presiden Seumur Hidup

Menurut UUD 1945 pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya, dapat dipilih kembali”. Sedangkan, Sidang Umum MPRS tahun 1963 menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Keputusan itu dikukuhkan dengan Tap MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan MPRS tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Tetapi pada saat itu, tujuannya adalah menyelamatkan UUD' 45 dan Pancasila. Dahulu alasan pengangkatan presiden seumur hidup yaitu untuk menggagalkan kemenangan PKI dalam pemilu dan mencegah penggantian Pancasila dan UUD 45 dengan paham Komunisme. Seperti yang dipikirkan Mayor Soehardiman sebagai Ketua Umum SOKSI (Serikat Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia). Ia mencemaskan PKI bakal memenangi Pemilu yang akan diselenggarakan pemerintah itu. Lalu PKI akan mendominasi DPR dan MPR, mengganti presiden, menguasai pemerintahan dan akhirnya akan mengganti ideologi Pancasila dengan Komunisme. Menurut analisanya, salah satu cara agar PKI gagal meraih kesempatan tersebut adalah dengan membatalkan pelaksanaan Pemilu. Lebih lanjut ia menyimpulkan Pemilu bisa tidak diperlukan manakala tidak ada pemilihan presiden oleh MPR dan hal itu hanya mungkin apabila presiden yang sudah ada (Sukarno) dikukuhkan sebagai presiden seumur hidup. Presiden Sukarno juga tidak mungkin mengganti ideologi Pancasila, karena ia sendiri penggali Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar