Tampilkan postingan dengan label Pancasila dan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila dan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2013

Dibalik Pengangkatan Soekarno Menjadi Presiden Seumur Hidup

Menurut UUD 1945 pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya, dapat dipilih kembali”. Sedangkan, Sidang Umum MPRS tahun 1963 menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Keputusan itu dikukuhkan dengan Tap MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan MPRS tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Tetapi pada saat itu, tujuannya adalah menyelamatkan UUD' 45 dan Pancasila. Dahulu alasan pengangkatan presiden seumur hidup yaitu untuk menggagalkan kemenangan PKI dalam pemilu dan mencegah penggantian Pancasila dan UUD 45 dengan paham Komunisme. Seperti yang dipikirkan Mayor Soehardiman sebagai Ketua Umum SOKSI (Serikat Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia). Ia mencemaskan PKI bakal memenangi Pemilu yang akan diselenggarakan pemerintah itu. Lalu PKI akan mendominasi DPR dan MPR, mengganti presiden, menguasai pemerintahan dan akhirnya akan mengganti ideologi Pancasila dengan Komunisme. Menurut analisanya, salah satu cara agar PKI gagal meraih kesempatan tersebut adalah dengan membatalkan pelaksanaan Pemilu. Lebih lanjut ia menyimpulkan Pemilu bisa tidak diperlukan manakala tidak ada pemilihan presiden oleh MPR dan hal itu hanya mungkin apabila presiden yang sudah ada (Sukarno) dikukuhkan sebagai presiden seumur hidup. Presiden Sukarno juga tidak mungkin mengganti ideologi Pancasila, karena ia sendiri penggali Pancasila.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi

ORDE LAMA
Pada  masa  Orde  lama,  Pancasila  dipahami  berdasarkan  paradigma  yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat  itu  kondisi  politik  dan  keamanan  dalam  negeri  diliputi  oleh  kekacauan  dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana  transisional dari masyarakat  terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde  lama adalah masa pencarian bentuk  implementasi  Pancasila  terutama  dalam  sistem  kenegaraan.  Pancasila diimplementasikan  dalam  bentuk  yang  berbeda-beda  pada  masa  orde  lama.

Periode  1945-1950
Konstitusi  yang  digunakan  adalah  Pancasila  dan  UUD  1945  yang  presidensil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan. setelah  penjajah  dapat  diusir,  persatuan mulai mendapat  tantangan.  upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun  1948  dan  oleh DI/TII  yang  akan mendirikan  negara  dengan  dasar  islam.

Periode  1950-1959
penerapan  Pancasila selama  periode  ini  adalah  Pancasila  diarahkan  sebagai  ideology  liberal  yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun  dasar  negara  tetap  Pancasila,  tetapi rumusan  sila  keempat  bukan  berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan  suara terbanyak  (voting). Dalam  bidang  politik, demokrasi berjalan  lebih baik dengan  terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling  demokratis.

Periode  1956-1965
Dikenal  sebagai  periode  demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi  berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno. Terjadilah  berbagai penyimpangan  penafsiran  terhadap  Pancasila  dalam konstitusi.  Akibatnya  Soekarno  menjadi  otoriter,  diangkat  menjadi  presiden seumur  hidup,  politik  konfrontasi,  dan menggabungkan  Nasionalis,  Agama,  dan Komunis,  yang  ternyata  tidak  cocok  bagi NKRI.  Terbukti  adanya  kemerosotan moral  di  sebagian  masyarakat  yang  tidak  lagi  hidup  bersendikan  nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
 Dalam mengimplentasikan  Pancasila,  Bung  Karno melakukan  pemahaman Pancasila  dengan  paradigma  yang  disebut  USDEK.  Untuk  memberi  arah perjalanan  bangsa,  beliau  menekankan  pentingnya  memegang  teguh  UUD  45, sosialisme  ala  Indonesia,  demokrasi  terpimpin,  ekonomi  terpimpin  dan kepribadian  nasional.Hasilnya  terjadi  kudeta  PKI  dan  kondisi  ekonomi  yang memprihatinkan.

ORDE BARU
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen  sebagai kritik  terhadap orde  lama yang  telah menyimpang  dari Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia.Akan tetapi, implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa  tahun kemudian kebijakan-kebijakan  yang dikeluarkan  ternyata tidak  sesuai dengan  jiwa Pancasila. Pancasila  ditafsirkan  sesuai  kepentingan  kekuasaan  pemerintah  dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM  terjadi  dimana-mana  yang  dilakukan  oleh  aparat  pemerintah  atau  negara.
Pancasila selama Orde Baru  diarahkan menjadi  ideologi  yang  hanya menguntungkan  satu golongan,  yaitu  loyalitas  tunggal  pada  pemerintah  dan  demi  persatuan  dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.

ORDE REFORMASI
Eksistensi Pancasila sejauh ini masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
Reformasi belum berlansung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila, tetapi belum memahami makna sesungguhnya.
Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Meskipun negara ini masih menjaga suatu konsensus dengan menyatakan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun secara faktual, agaknya kita harus mempertanyakannya kembali. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila. Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5 persen responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai acuan hidup dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
 Eksistensi Pancasila di era reformasi ini mestinya menjadi dasar, acuan atau paradigma baru. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945. Tetapi sekarang bangsa ini sering mengenyampingkan Pancasila. Padahal reformasi yang benar justru melaksanakan atau mengamalkan Pancasila untuk kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan

Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya  bPancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998, telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa tetap menempatkan Pancasila dalam bangunan negara Indonesia. Selanjutnya juga keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakan Pancasila itu dalam kehidupan bernegara ini.

SISI GELAP PELAKSANAAN PANCASILA

Orde lama
·        Sila  keempat  yang  mengutamakan  musyawarah dan mufakat  tidak dapat  dilaksanakan,  sebab  demokrasi  yang  diterapkan  pada tahun 1945-1950 adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi  sebagai kepala negara, sedang  kepala  pemerintahan dipegang  oleh  Perdana  Menteri.  Sistem  ini menyebabkan  tidak  adanya  stabilitas pemerintahan.
·         Sistem pemerintahan tahun 1950-1959  yang  liberal  sehingga  lebih menekankan  hak-hak  individual.
·         Anggota  Konstituante  hasil  pemilu  tidak  dapat menyusun  UUD  seperti  yang  diharapkan.  Hal  ini  menimbulkan  krisis  politik, ekonomi,  dan  keamanan,
·         Periode 1959-1965 menerapkan demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi  berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno.
·         Bung  Karno melakukan  pemahaman Pancasila  dengan  paradigma  yang  disebut  USDEK dan menyebarkan Nasionalis,  Agama,  dan Komunis,
·         ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar egara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun  1948  dan  oleh DI/TII  yang  akan mendirikan  egara  dengan  dasar  islam.

Orde baru
·         Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun
·         Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru melalui program p4
·         Adanya penindasan ideologis, sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut.
·         Adanya penindasan secara fisik seperti pembunuhan terhadap orang di Timor-Timur, Aceh, Irian Jaya, kasus Tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli dan seterusnya.
·         Perlakuan diskriminasi oleh negara juga dirasakan oleh masyarakat non pribumi (keturunan) dan masyarakat golongan minoritas. Mereka merasa diasingkan, bahkan acapkali mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam jika ada masalah, atau diperas secara ekonomi.
·         Produk hukum Orde Lama, yaitu UU No. 11/PNPS/ 1963 tentang Anti Subversi merupakan salah satu alat yang dipakai penguasa Orde Baru untuk menjerat pi hak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dengan dalih GPK, PKI, OTB, dan sebagainya. Dalam hal ini hanya masyarakat pembangkang saja yang diposisikan sebagai obyek UU Subversi itu. Sedangkan pihak-pihak yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi bahagian dari sistem pemerintahan Orde Baru.
·         Ditinjau dari segi demokrasi sebagai wujud pelaksanaan Sila IV, rezim Orde Baru justru menghambat proses demokratisasi itu sendiri. Antara lain; dengan proses departaisasi atau pembatasan jumlah partai, pengekangan kebebasan pers, penahanan dan penculikan para aktivis demokrasi, rekayasa politik, kecurangan dalam pemilu, dan sebagainya.
·         Di bidang hukum, penyelesaian kasus yang berkaitan dengan penguasa tidak mencerminkan rasa keadilan, misalnya; kasus Marsinah, kasus Kedung Ombo, kasus Ohee (Irian Jaya), kasus Udin, kasus Jamsostek yang melibatkan pejabat negara, dan lain-lain.

Orde reformasi
·         Masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi.
·         Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan.
·         Pemerintah Kurang konsisten terhadap penegakan hokum
·         Dalam bidang socsal budaya, di satu sisi kebebasan berbicara, bersikap dan bertindak sehingga memacu kretifitas. Namun, di sisi lain menimbulkan semangat primordialisme
·         Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah
·         Orde reformasi telah berganti-ganti presiden secara singkat.

Jumat, 01 Juni 2012

Pancasila : Ideologi milik Bangsa Indonesia


I.                    Lahir tumbuh kembangnya Ideologi
Apa yang dikatakan sebagai sebuah Ideologi menurut para ahli terbagi menjadi Pandangan I dan Pandagan II. Yaitu sebagai berikut 







Apakah Pancasila dapat dikatakan sebagai sebuah Ideologi? Sebelumnya kita harus mengulas dulu isi dari pancasila untuk menjawab pertanyaan diatas.
 Dilihat dari isinya, pancasila sendiri mempunyai 5 konsep dasar yaitu :
1.       konsep religiositas, konsep ini adalah konsep abstrak yang secara berangsur berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dimulai dari mempercayai benda besar mempunyai kekuatan gaib, masyarakat mulai melakukan pemujaan agar apa yang diinginkan tercapai. Akan tetapi, setelah masyarakat tidak mencapai apa yang diinginkan padahal telah melakukan pemujaan sebaik mungkin, mereka mulai mempercayai adanya keberadaan dewa/dewi. Contohnya adalah dewi sri, dewi yang menumbuhkan padi. Selanjutnya, dengan masuknya agama di Indonesia, timbul pemikiran bahwa kekuatan gaib ini tidak berupa dan tidak berwujud, tetapi memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk menjadikan alam semesta dan mengaturnya. Berkembanglah konsep mengenai Tuhan yang Esa dan manusia harus beriman dan bertakwa kepada-Nya. Pancasila mengandung konsep religiositas ini dan menyebutnya sebagai suatu panduan yang bernama Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Konsep humanitas, konsep ini juga secara abstak berkembang di Indonesia. Khususnya di masyarakat Jawa. Mulai dari bahasa jawa yang mempunyai tatanan sangat sopan, hingga sikap-sikap beradab yang kemudian diperibahasakan oleh orang jawa. Seperti ”ojo dumeh, ojo adigang, adigung, adiguno.” Secara bebas dapat diartikan jangan meremehkan pihak lain maupun kondisi yang terjadi, jangan bersikap angkuh, merasa dirinya paling hebat dalam segala hal. Dengan adanya nilai yang berkembang di masyarakat inilah kemudian dijadikan konsep humanitas dalam pancasila yang disebut dengan kemaanusiaan yang adil dan beradab
3.       Konsep nasionalitas konsep nasionalitas yang abstrak ini juga berkembang di Indonesia sebagai akibat dari penjajahan. Masyarakat merasa harus bangkit untuk melawan penjajah. Kemudian, karena merasa senasib, berbagai kelompok atau suku di masyarakat bersatu. Muncullah konsep nasionalitas dimana berisi gagasan bagaimana manusia bergabung dengan manusia yang lain dalam suatu komunitas yang disebut bangsa. Sebagi contoh, di Indonesia dalam masa penjajahan para pemuda membentuk Budi Utomo, sebuah organisasi pemersatu. Dengan adanya konsep nasionalitas yang berkembang ini maka dirumuskan dalam pancasila yang berbunyi persatuan Indonesia.
4.       Konsep sovereinitas. Di Indonesia konsep ini adalah sila keempat pancasila yang berbunyi
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” . yang dimaksud ”kerakyatan” adalah yang oleh berbagai negara disebut demokrasi. Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Berbeda dengan amerika serikat yang memprioritaskan kepentingan pribadi dan melindungi hak asasi individu. Demokrasi Indonesia yang ditonjolkan adalah kepentingan bangsa. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan bangsa. Dapat dilihat dengan adanya musyawarah yang dimaksudkan untuk mengedepankan kepentingan bersama.
5.       konsep sosialitas.
Konsep sosialitas ini adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bermakna suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan. Sehingga akan terwujud masyarakat yang berbahagia, cukup sandang, cukup pangan, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Konsep ini juga menjadi kemauan seluruh masyarakat Indonesia sehingga berkembang dan diakui kebenarannya.

Selanjutnya, dari semua konsep-konsep tersebut , para cendekiawan berusaha menyatukan semua pemikiran dari berbagai golongan serta membuang jauh-jauh  kepentingan perorangan, etnik maupun kelompok.
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa lima sila. Contohnya dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan diantaranya Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setiap individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya Ketuhanan Yang Maha Esa,dll. Dan misalnya dari konsep humanitas tejabar menjadi prinsip Kemanusiaan yang adil dan Beradab yang berisi norma-norma moral dan kesopanan
Setelah penjabarannya yang dapat digunakan dalam berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, kemudian dirumuskan dalam siding BPUPKI. Dan setelah disepakati, Pancasila kemudian disahkan dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945.
Dari uraian di atas, sudah jelas bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai sebuah Ideologi dalam pandangan I karena Konsep Pancasila diperoleh dari konsep abstrak (inkrimental) yang berkembang di masyarakat Indonesia. Kemudian diakui kebenarannya sehingga menjadi suatu prinsip yang digunakan dalam kehidupan bersama.  Prinsip-prinsip tersebut merupakan ketentuan yang dapat ditemukan diamati dalam kehidupan yang nyata masyarakat Indonesia  dan tidak bisa ditemukan dalam bangsa lain. Dan Pancasila juga memenuhi syarat sebagai sebuah ideology dalam pandangan II karena merupakan hasil pemikiran para cendikiawan yang dapat dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.kemudian dicantumkan dalam deklarasi Negara dan dicantumkan dalam konstitusi Negara.
Tetapi, mengapa pancasila berbeda dengan ideologi lain? Karena dalam perumusan pancasila  cendekiawan menggali  dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, kemudian merumuskan Pancasila.  Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia .